Desa Wologai

Kec. Ende
Kab. Ende - Nusa Tenggara Timur

Info

Artikel

Pemerintah Desa Wajib Publikasikan Penggunaan Dana Desa

Administrator

12 Februari 2025

79 Kali dibuka

Wologai, 11 Februari 2025– Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Pasal 19  Peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025  bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hal ini meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.

Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.

Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Kepala desa Wologai Antonius Wara dalam penutup kegiatan pelatihan Sistem Informasi desa menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. “kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

(Oleh : Jeky)

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANTONIUS WARA

Sekretaris

MAKSIMUS JE

Kaur Keuangan

MARGARETA ERNI BUNGA

Kasi Pemerintah

FRANSISKUS RAJA KETA

Kasi Perencanaan

HERMANUS SA

Kaur Umum

MAXIMUS OSKARIUS LAKA

Staff Perangkat Desa

Ambrosius radja waga

Kepala Dusun Kombareke

SALOMON PARERA

Kepala Dusun Wologai

SIMON SIRENE FEKO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wologai

Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur

Agenda

Rencana Kegiatan Desa
Waktu : 12 Februari 2025 16:49:51
Lokasi : Kantor Desa Wologai
Koordinator : Sekertaris Desa

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Wologai, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa